Eksplorasi regulasi usaha

Cari atau ganti KBLI tanpa meninggalkan hasil.

Gunakan kotak pencarian yang sama untuk membuka hasil lain. Detail baru akan langsung menggantikan hasil di bawah.

Hasil aktif: 43400
min. 2 karakter
Tingkat risiko Izin & persyaratan Kewenangan UMKU
Hasil pencarian aktif

Detail klasifikasi dan panduan pengurusan

Cari KBLI lain melalui kotak di atas untuk mengganti hasil.
KBLI 2025
43400
Kelompok kegiatan

Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus

14 ruang lingkup9 UMKU terkait
Landasan hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 (peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja versi awal).
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 1

Konstruksi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)

1 skala
Panduan pengurusan

Usaha Besar · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Konstruksi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)
Konstruksi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe) (85000000117)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 24 Bulan
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 15 dokumen persyaratan
  • Program konstruksi (tenggat 24 Bulan)
  • Persetujuan desain (tenggat 24 Bulan)
  • Desain rinci reaktor nuklir (tenggat 24 Bulan)
  • Laporan analisis keselamatan (tenggat 24 Bulan)
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi (tenggat 24 Bulan)
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi (tenggat 24 Bulan)
  • Program manajemen penuaan (tenggat 24 Bulan)
  • Program perawatan (tenggat 24 Bulan)
  • Program dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
  • Dokumen rencana proteksi fisik (tenggat 24 Bulan)
  • Dokumen sistem garda aman (tenggat 24 Bulan)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 24 Bulan)
  • Program kesiapsiagaan nuklir (tenggat 24 Bulan)
  • Daftar informasi desain (tenggat 24 Bulan)
  • Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi (tenggat 24 Bulan)
5
Setelah terbit: penuhi 9 kewajiban
  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin (tenggat 24 Bulan)
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain (tenggat 24 Bulan)
  • Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir (tenggat 24 Bulan)
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala (tenggat 24 Bulan)
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala (tenggat 24 Bulan)
  • Melakukan pemantauan tapak reaktor nuklir (tenggat 24 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PP 28/2025 · Lampiran I.D

Ruang Lingkup 2

Seluruh

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin
Izin (20000000002)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 2 dokumen persyaratan
  • Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik (tenggat 5 Hari)
  • Dokumen sistem manajemen mutu (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 2 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan berkala (tenggat 5 Hari)
  • Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi. (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf D — Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 3

Operasi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤10 MWe)

1 skala
Panduan pengurusan

Usaha Besar · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin Operasi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤10 MWe)
Izin Operasi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤10 MWe) (85000010017)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 6 Bulan
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 8 dokumen persyaratan
  • Laporan analisis keselamatan (tenggat 6 Bulan)
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi (tenggat 6 Bulan)
  • Program operasi dan perawatan (tenggat 6 Bulan)
  • Laporan hasil komisioning (tenggat 6 Bulan)
  • Dokumen rencana proteksi fisik (tenggat 6 Bulan)
  • Dokumen sistem garda aman (tenggat 6 Bulan)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 6 Bulan)
  • Sertifikat hasil uji produk (tenggat 6 Bulan)
5
Setelah terbit: penuhi 9 kewajiban
  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman (tenggat 6 Bulan)
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian (tenggat 6 Bulan)
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir (tenggat 6 Bulan)
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi (tenggat 6 Bulan)
  • Melakukan pemantauan tapak (tenggat 6 Bulan)
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning (tenggat 6 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 6 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 6 Bulan)
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Mikro telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning (tenggat 6 Bulan)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 4

Operasi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe)

1 skala
Panduan pengurusan

Usaha Besar · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin Operasi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe)
Izin Operasi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe) (85000010016)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 12 Bulan
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 8 dokumen persyaratan
  • Laporan analisis keselamatan (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi (tenggat 12 Bulan)
  • Program operasi dan perawatan (tenggat 12 Bulan)
  • Program manajemen penuaan (tenggat 12 Bulan)
  • Laporan hasil komisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen rencana proteksi fisik (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen sistem garda aman (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 12 Bulan)
5
Setelah terbit: penuhi 9 kewajiban
  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman (tenggat 12 Bulan)
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian (tenggat 12 Bulan)
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir (tenggat 12 Bulan)
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi (tenggat 12 Bulan)
  • Melakukan pemantauan tapak (tenggat 12 Bulan)
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 5

Operasi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)

1 skala
Panduan pengurusan

Usaha Besar · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin Operasi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)
Izin Operasi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe) (85000010015)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 24 Bulan
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 11 dokumen persyaratan
  • Laporan analisis keselamatan (tenggat 24 Bulan)
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi (tenggat 24 Bulan)
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi (tenggat 24 Bulan)
  • Program operasi dan perawatan (tenggat 24 Bulan)
  • Program manajemen penuaan (tenggat 24 Bulan)
  • Laporan hasil komisioning (tenggat 24 Bulan)
  • Dokumen rencana proteksi fisik (tenggat 24 Bulan)
  • Dokumen sistem garda aman (tenggat 24 Bulan)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 24 Bulan)
  • Program dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
  • Program kesiapsiagaan nuklir (tenggat 24 Bulan)
5
Setelah terbit: penuhi 9 kewajiban
  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman (tenggat 24 Bulan)
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian (tenggat 24 Bulan)
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir (tenggat 24 Bulan)
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi (tenggat 24 Bulan)
  • Melakukan pemantauan tapak (tenggat 24 Bulan)
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 6

Konstruksi Reaktor Non Daya Kecil D ≤ 30 MWt

1 skala
Panduan pengurusan

Usaha Besar · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Konstruksi Reaktor Non Daya Kecil D ≤ 30 MWt
Konstruksi Reaktor Non Daya Kecil D ≤ 30 MWt (85000000121)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 12 Bulan
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 10 dokumen persyaratan
  • Program konstruksi (tenggat 12 Bulan)
  • Persetujuan desain (tenggat 12 Bulan)
  • Desain rinci reaktor nuklir (tenggat 12 Bulan)
  • Laporan analisis keselamatan (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen rencana proteksi fisik (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen sistem garda aman (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 12 Bulan)
  • Program kesiapsiagaan nuklir (tenggat 12 Bulan)
  • Daftar informasi desain (tenggat 12 Bulan)
5
Setelah terbit: penuhi 9 kewajiban
  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin (tenggat 12 Bulan)
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain (tenggat 12 Bulan)
  • Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor nuklir, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir (tenggat 12 Bulan)
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi (tenggat 12 Bulan)
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala (tenggat 12 Bulan)
  • Melakukan pemantauan tapak reaktor nuklir (tenggat 12 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Non Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 7

Konstruksi Reaktor Non Daya Besar D > 30 MWt

1 skala
Panduan pengurusan

Usaha Besar · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Konstruksi Reaktor Non Daya Besar D > 30 MWt
Konstruksi Reaktor Non Daya Besar D > 30 MWt (85000000120)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 12 Bulan
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 11 dokumen persyaratan
  • Program konstruksi (tenggat 12 Bulan)
  • Persetujuan desain (tenggat 12 Bulan)
  • Desain rinci reaktor nuklir (tenggat 12 Bulan)
  • Laporan analisis keselamatan (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi (tenggat 12 Bulan)
  • Program manajemen penuaan (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen rencana proteksi fisik (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen sistem garda aman (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 12 Bulan)
  • Program kesiapsiagaan nuklir (tenggat 12 Bulan)
  • Daftar informasi desain (tenggat 12 Bulan)
5
Setelah terbit: penuhi 9 kewajiban
  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin (tenggat 12 Bulan)
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain (tenggat 12 Bulan)
  • Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor Non Daya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir (tenggat 12 Bulan)
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala (tenggat 12 Bulan)
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala (tenggat 12 Bulan)
  • Melakukan pemantauan tapak (tenggat 12 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Non Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 8

Konstruksi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤ 10 MWe)

1 skala
Panduan pengurusan

Usaha Besar · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Konstruksi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤ 10 MWe)
Konstruksi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤ 10 MWe) (85000000119)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 6 Bulan
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 14 dokumen persyaratan
  • Program konstruksi (tenggat 6 Bulan)
  • Persetujuan desain (tenggat 6 Bulan)
  • Desain rinci reaktor nuklir (tenggat 6 Bulan)
  • Laporan analisis keselamatan (tenggat 6 Bulan)
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi (tenggat 6 Bulan)
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi (tenggat 6 Bulan)
  • Program manajemen penuaan (tenggat 6 Bulan)
  • Dokumen rencana proteksi fisik (tenggat 6 Bulan)
  • Dokumen sistem garda aman (tenggat 6 Bulan)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 6 Bulan)
  • Program kesiapsiagaan nuklir (tenggat 6 Bulan)
  • Daftar informasi desain (tenggat 6 Bulan)
  • Program dekomisioning (tenggat 6 Bulan)
  • Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi (tenggat 6 Bulan)
5
Setelah terbit: penuhi 9 kewajiban
  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin (tenggat 6 Bulan)
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain (tenggat 6 Bulan)
  • Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya mikro, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir (tenggat 6 Bulan)
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala (tenggat 6 Bulan)
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala (tenggat 6 Bulan)
  • Melakukan pemantauan tapak (tenggat 6 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 6 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 6 Bulan)
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Mikro telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning (tenggat 6 Bulan)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 9

Konstruksi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe)

1 skala
Panduan pengurusan

Usaha Besar · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Konstruksi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe)
Konstruksi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe) (85000000118)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 24 Bulan
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 13 dokumen persyaratan
  • Program konstruksi (tenggat 24 Bulan)
  • Persetujuan desain (tenggat 24 Bulan)
  • Desain rinci reaktor nuklir (tenggat 24 Bulan)
  • Laporan analisis keselamatan (tenggat 24 Bulan)
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi (tenggat 24 Bulan)
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi (tenggat 24 Bulan)
  • Program manajemen penuaan (tenggat 24 Bulan)
  • Dokumen rencana proteksi fisik (tenggat 24 Bulan)
  • Dokumen sistem garda aman (tenggat 24 Bulan)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 24 Bulan)
  • Program kesiapsiagaan nuklir (tenggat 24 Bulan)
  • Daftar informasi desain (tenggat 24 Bulan)
  • Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi (tenggat 24 Bulan)
5
Setelah terbit: penuhi 9 kewajiban
  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin (tenggat 24 Bulan)
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain (tenggat 24 Bulan)
  • Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir (tenggat 24 Bulan)
  • Menyampaikan Iaporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala (tenggat 24 Bulan)
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala (tenggat 24 Bulan)
  • Melakukan pemantauan tapak (tenggat 24 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 10

Dekomisioning Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)

1 skala
Panduan pengurusan

Usaha Besar · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin Dekomisioning Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)
Izin Dekomisioning Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe) (85000010020)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 12 Bulan
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Program dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi (tenggat 12 Bulan)
  • Program kesiapsiagaan nuklir (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 12 Bulan)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Melaksanakan dekomisioning sesuai dengan: a. program dekomisioning b. persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman c. dokumen izin (tenggat 12 Bulan)
  • Melakukan pemantauan tapak (tenggat 12 Bulan)
  • Dalam hal kegiatan dekomisioning telah selesai, pemegang PB wajib mengajukanpermohonanpersetujuanpernyataan pembebasan secara tertulis kepada BAPETEN dengan melampirkan laporan: a. hasil pelaksanaan dekomisioning b. hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif c. pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan d. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar tapak (tenggat 12 Bulan)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 11

Operasi Reaktor Non Daya Kecil D ≤ 30 MWt

1 skala
Panduan pengurusan

Usaha Besar · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin Operasi Reaktor Non Daya Kecil D ≤ 30 MWt
Izin Operasi Reaktor Non Daya Kecil D ≤ 30 MWt (85000010019)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 12 Bulan
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 7 dokumen persyaratan
  • Laporan analisis keselamatan (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi (tenggat 12 Bulan)
  • Program operasi dan perawatan (tenggat 12 Bulan)
  • Laporan hasil komisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen rencana proteksi fisik (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen sistem garda aman (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 12 Bulan)
5
Setelah terbit: penuhi 10 kewajiban
  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman (tenggat 12 Bulan)
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian (tenggat 12 Bulan)
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir (tenggat 12 Bulan)
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi (tenggat 12 Bulan)
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi (tenggat 12 Bulan)
  • Melakukan pemantauan tapak (tenggat 12 Bulan)
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Non Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 12

Operasi Reaktor Non Daya Besar D > 30 MWt

1 skala
Panduan pengurusan

Usaha Besar · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin Operasi Reaktor Non Daya Besar D > 30 MWt
Izin Operasi Reaktor Non Daya Besar D > 30 MWt (85000010018)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 12 Bulan
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 8 dokumen persyaratan
  • Laporan analisis keselamatan (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi (tenggat 12 Bulan)
  • Program operasi dan perawatan (tenggat 12 Bulan)
  • Program manajemen penuaan (tenggat 12 Bulan)
  • Laporan hasil komisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen rencana proteksi fisik (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen sistem garda aman (tenggat 12 Bulan)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 12 Bulan)
5
Setelah terbit: penuhi 10 kewajiban
  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman (tenggat 12 Bulan)
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian (tenggat 12 Bulan)
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir (tenggat 12 Bulan)
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi (tenggat 12 Bulan)
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi (tenggat 12 Bulan)
  • Melakukan pemantauan tapak (tenggat 12 Bulan)
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Non Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning (tenggat 12 Bulan)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perdagangan
PP 28/2025 · Lampiran I.G

Ruang Lingkup 13

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Rendah

R
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha dan untuk tingkat risiko Rendah, NIB sekaligus menjadi legalitas operasional.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Tidak ada izin tambahan yang perlu diurus
Risiko Rendah: cukup NIB. Anda dapat beroperasi setelah NIB terbit dan Persyaratan Dasar terpenuhi.
4
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf G — Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perindustrian
PP 28/2025 · Lampiran I.F

Ruang Lingkup 14

Selain Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)

3 skala
Panduan pengurusan

Usaha Kecil · Risiko Menengah Rendah

MR
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (19000000003)
Diproses via OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Setelah terbit: penuhi 4 kewajiban
  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
  • Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
5
Perlu kegiatan penunjang? Ada 9 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf F — Sektor Perindustrian. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.

UMKU terkait

9 izin penunjang untuk KBLI ini

Nama dokumenSektorProses
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Maintenance): Moda Darat, Moda Laut dan/atau Moda UdaraKementerian PertahananSistem K/L
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production): Moda Darat, Moda Laut dan/atau Moda UdaraKementerian PertahananSistem K/L
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)Kementerian KesehatanVia OSS
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) DistribusiKementerian KesehatanSistem K/L
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)Badan Pengawas Obat dan MakananVia OSS
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana PeredaranBadan Pengawas Obat dan MakananVia OSS
Ekspor Bahan Nuklir untuk Menunjang Kegiatan Instalasi NuklirBadan Pengawas Tenaga NuklirVia OSS
Impor Bahan Nuklir untuk Menunjang Kegiatan Instalasi NuklirBadan Pengawas Tenaga NuklirVia OSS
Pengalihan Bahan Nuklir untuk Menunjang Kegiatan Instalasi NuklirBadan Pengawas Tenaga NuklirVia OSS