Ruang Lingkup 1
Konstruksi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)
Usaha Besar · Risiko Tinggi
T- Program konstruksi (tenggat 24 Bulan)
- Persetujuan desain (tenggat 24 Bulan)
- Desain rinci reaktor nuklir (tenggat 24 Bulan)
- Laporan analisis keselamatan (tenggat 24 Bulan)
- Dokumen batasan dan kondisi operasi (tenggat 24 Bulan)
- Program proteksi dan keselamatan radiasi (tenggat 24 Bulan)
- Program manajemen penuaan (tenggat 24 Bulan)
- Program perawatan (tenggat 24 Bulan)
- Program dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
- Dokumen rencana proteksi fisik (tenggat 24 Bulan)
- Dokumen sistem garda aman (tenggat 24 Bulan)
- Dokumen sistem manajemen (tenggat 24 Bulan)
- Program kesiapsiagaan nuklir (tenggat 24 Bulan)
- Daftar informasi desain (tenggat 24 Bulan)
- Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi (tenggat 24 Bulan)
- Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin (tenggat 24 Bulan)
- Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain (tenggat 24 Bulan)
- Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir (tenggat 24 Bulan)
- Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala (tenggat 24 Bulan)
- Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala (tenggat 24 Bulan)
- Melakukan pemantauan tapak reaktor nuklir (tenggat 24 Bulan)
- Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
- Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning (tenggat 24 Bulan)
- Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning (tenggat 24 Bulan)