Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.IRuang Lingkup 1
Salvage
Panduan pengurusan
Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi
MT1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (22000000130)
Diproses di sistem K/L—di luar OSSJangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 6 dokumen persyaratan
- Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air (tenggat 5 Hari)
- Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan (tenggat 5 Hari)
- Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi (tenggat 5 Hari)
- Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba) (tenggat 5 Hari)
- Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan (tenggat 5 Hari)
- Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 7 kewajiban
- Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air (tenggat 5 Hari)
- Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal (tenggat 5 Hari)
- Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan (tenggat 5 Hari)
- Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan (tenggat 5 Hari)
- Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan (tenggat 5 Hari)
- Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud (tenggat 5 Hari)
- Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 4 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.