Eksplorasi regulasi usaha

Cari atau ganti KBLI tanpa meninggalkan hasil.

Gunakan kotak pencarian yang sama untuk membuka hasil lain. Detail baru akan langsung menggantikan hasil di bawah.

Hasil aktif: 52311
min. 2 karakter
Tingkat risiko Izin & persyaratan Kewenangan UMKU
Hasil pencarian aktif

Detail klasifikasi dan panduan pengurusan

Cari KBLI lain melalui kotak di atas untuk mengganti hasil.
KBLI 2025
52311
Kelompok kegiatan

Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

3 ruang lingkup5 UMKU terkait
Landasan hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 (peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja versi awal).
Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.I

Ruang Lingkup 1

Seluruh

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (22000000216)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 3 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 11 dokumen persyaratan
  • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan (tenggat 3 Hari)
  • Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) (tenggat 3 Hari)
  • Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat. (tenggat 3 Hari)
  • Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha (tenggat 3 Hari)
  • Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah (tenggat 3 Hari)
  • Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi (tenggat 3 Hari)
  • Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya (tenggat 3 Hari)
  • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat (tenggat 3 Hari)
  • Apabila melakukan pengembangan usaha/pem-bukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat (tenggat 3 Hari)
  • Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang (tenggat 3 Hari)
  • Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan (tenggat 3 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 8 kewajiban
  • Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi (tenggat 3 Hari)
  • Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat (tenggat 3 Hari)
  • Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat (tenggat 3 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi (tenggat 3 Hari)
  • Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri (tenggat 3 Hari)
  • Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun (tenggat 3 Hari)
  • Melakukan pemuta khiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun (tenggat 3 Hari)
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya (tenggat 3 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 5 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perdagangan
PP 28/2025 · Lampiran I.G

Ruang Lingkup 2

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Rendah

R
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha dan untuk tingkat risiko Rendah, NIB sekaligus menjadi legalitas operasional.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Tidak ada izin tambahan yang perlu diurus
Risiko Rendah: cukup NIB. Anda dapat beroperasi setelah NIB terbit dan Persyaratan Dasar terpenuhi.
4
Perlu kegiatan penunjang? Ada 5 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf G — Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perindustrian
PP 28/2025 · Lampiran I.F

Ruang Lingkup 3

Selain Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)

3 skala
Panduan pengurusan

Usaha Kecil · Risiko Menengah Rendah

MR
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (19000000003)
Diproses via OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Setelah terbit: penuhi 4 kewajiban
  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
  • Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
5
Perlu kegiatan penunjang? Ada 5 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf F — Sektor Perindustrian. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.

UMKU terkait

5 izin penunjang untuk KBLI ini

Nama dokumenSektorProses
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)Kementerian KesehatanVia OSS
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) DistribusiKementerian KesehatanSistem K/L
Sertifikat Penerapan Distribusi IkanKementerian Kelautan dan PerikananSistem K/L
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)Badan Pengawas Obat dan MakananVia OSS
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana PeredaranBadan Pengawas Obat dan MakananVia OSS