Ruang Lingkup 1
Seluruh
Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi
MT- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan (tenggat 5 Hari)
- Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut (tenggat 5 Hari)
- Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat (tenggat 5 Hari)
- Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat. (tenggat 5 Hari)
- Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya (tenggat 5 Hari)
- Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat (tenggat 5 Hari)
- Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat (tenggat 5 Hari)
- Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal (tenggat 5 Hari)
- Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan (tenggat 5 Hari)
- Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat (tenggat 5 Hari)
- Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal (tenggat 5 Hari)
- Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun (tenggat 5 Hari)
- Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun (tenggat 5 Hari)
- Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya (tenggat 5 Hari)