Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.IRuang Lingkup 1
Seluruh
Panduan pengurusan
Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi
MT1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Standar Usaha Keagenan Kapal
Standar Usaha Keagenan Kapal (22000000125)
Diproses via OSSJangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 7 dokumen persyaratan
- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan (tenggat 5 Hari)
- Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut (tenggat 5 Hari)
- Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat (tenggat 5 Hari)
- Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat. (tenggat 5 Hari)
- Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya (tenggat 5 Hari)
- Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat (tenggat 5 Hari)
- Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 7 kewajiban
- Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal (tenggat 5 Hari)
- Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan (tenggat 5 Hari)
- Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat (tenggat 5 Hari)
- Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal (tenggat 5 Hari)
- Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun (tenggat 5 Hari)
- Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun (tenggat 5 Hari)
- Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 4 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.