Eksplorasi regulasi usaha

Cari atau ganti KBLI tanpa meninggalkan hasil.

Gunakan kotak pencarian yang sama untuk membuka hasil lain. Detail baru akan langsung menggantikan hasil di bawah.

Hasil aktif: 52313
min. 2 karakter
Tingkat risiko Izin & persyaratan Kewenangan UMKU
Hasil pencarian aktif

Detail klasifikasi dan panduan pengurusan

Cari KBLI lain melalui kotak di atas untuk mengganti hasil.
KBLI 2025
52313
Kelompok kegiatan

Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara Khusus Kargo

3 ruang lingkup4 UMKU terkait
Landasan hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 (peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja versi awal).
Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.I

Ruang Lingkup 1

Pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan kegiatan untuk menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran seperti riset pasar, promosi dan distribusi. Kegiatan ini tidak temasuk penjualan tiket pesawat udara

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Rendah

MR
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (22000000130)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
  • Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
  • Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
5
Perlu kegiatan penunjang? Ada 4 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perdagangan
PP 28/2025 · Lampiran I.G

Ruang Lingkup 2

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Rendah

R
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha dan untuk tingkat risiko Rendah, NIB sekaligus menjadi legalitas operasional.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Tidak ada izin tambahan yang perlu diurus
Risiko Rendah: cukup NIB. Anda dapat beroperasi setelah NIB terbit dan Persyaratan Dasar terpenuhi.
4
Perlu kegiatan penunjang? Ada 4 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf G — Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perindustrian
PP 28/2025 · Lampiran I.F

Ruang Lingkup 3

Selain Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)

3 skala
Panduan pengurusan

Usaha Kecil · Risiko Menengah Rendah

MR
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (19000000003)
Diproses via OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Setelah terbit: penuhi 4 kewajiban
  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
  • Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
5
Perlu kegiatan penunjang? Ada 4 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf F — Sektor Perindustrian. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.

UMKU terkait

4 izin penunjang untuk KBLI ini

Nama dokumenSektorProses
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)Kementerian KesehatanVia OSS
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) DistribusiKementerian KesehatanSistem K/L
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)Badan Pengawas Obat dan MakananVia OSS
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana PeredaranBadan Pengawas Obat dan MakananVia OSS