Eksplorasi regulasi usaha

Cari atau ganti KBLI tanpa meninggalkan hasil.

Gunakan kotak pencarian yang sama untuk membuka hasil lain. Detail baru akan langsung menggantikan hasil di bawah.

Hasil aktif: 52319
min. 2 karakter
Tingkat risiko Izin & persyaratan Kewenangan UMKU
Hasil pencarian aktif

Detail klasifikasi dan panduan pengurusan

Cari KBLI lain melalui kotak di atas untuk mengganti hasil.
KBLI 2025
52319
Kelompok kegiatan

Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang

11 ruang lingkup7 UMKU terkait
Landasan hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 (peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja versi awal).
Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.I

Ruang Lingkup 1

Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (22000000130)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 5 dokumen persyaratan
  • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan (tenggat 5 Hari)
  • Memliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya (tenggat 5 Hari)
  • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 8 kewajiban
  • Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut (tenggat 5 Hari)
  • Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat (tenggat 5 Hari)
  • Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat apabila di dalam dlkr/dlkp, dan gubernur setempat (tenggat 5 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut (tenggat 5 Hari)
  • Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun (tenggat 5 Hari)
  • Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun (tenggat 5 Hari)
  • Melakukan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk pengem bangan lokasi usaha/ kantor cabang operasional pada setiap lokasi dan memiliki penanggung jawab/ kepala cabang (tenggat 5 Hari)
  • Ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 7 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.I

Ruang Lingkup 2

Salvage dan/atau pekerjaan bawah air

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (22000000130)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 6 dokumen persyaratan
  • Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas: a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air c. 1 (satu) set alat survei d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah dan e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki 4 (empat) set alat selam self contained underwater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (ssba) (tenggat 5 Hari)
  • Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tugboat berbendera Indonesia dan (tenggat 5 Hari)
  • Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera indonesia (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 7 kewajiban
  • Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha salvage dan pekerjaan bawah air (tenggat 5 Hari)
  • Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada direktur jenderal (tenggat 5 Hari)
  • Mematuhi seluruh peraturan perundangundangan di sektor perhubungan (tenggat 5 Hari)
  • Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada direktur jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan (tenggat 5 Hari)
  • Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan (tenggat 5 Hari)
  • Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud (tenggat 5 Hari)
  • Membayar penerimaan negara bukan pajak (pnbp) sesuai peraturan perundangundangan (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 7 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.I

Ruang Lingkup 3

Perantara jual beli dan/atau sewa kapal

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (22000000130)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 7 dokumen persyaratan
  • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan (tenggat 5 Hari)
  • Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional.Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat. (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut (tenggat 5 Hari)
  • Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 7 kewajiban
  • Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (tenggat 5 Hari)
  • Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat (tenggat 5 Hari)
  • Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan dan syahbandar setempat dan direktur jenderal (tenggat 5 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (tenggat 5 Hari)
  • Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun (tenggat 5 Hari)
  • Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun (tenggat 5 Hari)
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 7 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.I

Ruang Lingkup 4

Regulated Agent/ Known Consignor

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (22000000130)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 14 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara (tenggat 14 Hari)
  • Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun (tenggat 14 Hari)
  • Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing (tenggat 14 Hari)
  • Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru (tenggat 14 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 12 kewajiban
  • Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan (tenggat 14 Hari)
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos (tenggat 14 Hari)
  • Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos (tenggat 14 Hari)
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos (tenggat 14 Hari)
  • Melaksanakan pengawasan internal (quality control) (tenggat 14 Hari)
  • Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan (tenggat 14 Hari)
  • Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja (tenggat 14 Hari)
  • Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan (tenggat 14 Hari)
  • Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri (tenggat 14 Hari)
  • Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri (tenggat 14 Hari)
  • Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan (tenggat 14 Hari)
  • Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal (tenggat 14 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 7 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.I

Ruang Lingkup 5

Organisasi Perawatan Pesawat Udara (approved maintenance organization)

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara
Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (22000000206)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 7 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 8 dokumen persyaratan
  • Memiliki DGCA Form 14501 (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki AMO Manual yang telah disahkan (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki SMS Manual yang telah disahkan (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145 (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara (tenggat 7 Hari)
  • Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan (tenggat 7 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO (tenggat 7 Hari)
  • Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification) (tenggat 7 Hari)
  • Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual) (tenggat 7 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 7 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.I

Ruang Lingkup 6

Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval)

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Rendah

MR
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (22000000130)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Setelah terbit: penuhi 4 kewajiban
  • Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
  • Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
  • Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
  • Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
5
Perlu kegiatan penunjang? Ada 7 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.I

Ruang Lingkup 7

Pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan kegiatan untuk menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran seperti riset pasar, promosi dan distribusi. Kegiatan ini tidak temasuk penjualan tiket pesawat udara

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Rendah

MR
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (22000000130)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
  • Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
  • Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
5
Perlu kegiatan penunjang? Ada 7 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.I

Ruang Lingkup 8

Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Rendah

MR
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (22000000130)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
  • Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
  • Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
5
Perlu kegiatan penunjang? Ada 7 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.I

Ruang Lingkup 9

Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (22000000130)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 5 dokumen persyaratan
  • Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan (tenggat 5 Hari)
  • Menyusun rencana Usaha (bussines plan) (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 11 kewajiban
  • Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing (tenggat 5 Hari)
  • Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi (tenggat 5 Hari)
  • Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya (tenggat 5 Hari)
  • Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan (tenggat 5 Hari)
  • Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan (tenggat 5 Hari)
  • Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel (tenggat 5 Hari)
  • Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara (tenggat 5 Hari)
  • Memelihara kelestarian lingkungan (tenggat 5 Hari)
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan (tenggat 5 Hari)
  • Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi (tenggat 5 Hari)
  • Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 7 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perdagangan
PP 28/2025 · Lampiran I.G

Ruang Lingkup 10

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Rendah

R
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha dan untuk tingkat risiko Rendah, NIB sekaligus menjadi legalitas operasional.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Tidak ada izin tambahan yang perlu diurus
Risiko Rendah: cukup NIB. Anda dapat beroperasi setelah NIB terbit dan Persyaratan Dasar terpenuhi.
4
Perlu kegiatan penunjang? Ada 7 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf G — Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perindustrian
PP 28/2025 · Lampiran I.F

Ruang Lingkup 11

Selain Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)

3 skala
Panduan pengurusan

Usaha Kecil · Risiko Menengah Rendah

MR
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (19000000003)
Diproses via OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Setelah terbit: penuhi 4 kewajiban
  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
  • Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
5
Perlu kegiatan penunjang? Ada 7 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf F — Sektor Perindustrian. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.

UMKU terkait

7 izin penunjang untuk KBLI ini

Nama dokumenSektorProses
Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan KeamananKementerian PertahananSistem K/L
Izin Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan KeamananKementerian PertahananSistem K/L
Izin Penetapan Industri PertahananKementerian PertahananSistem K/L
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)Kementerian KesehatanVia OSS
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) DistribusiKementerian KesehatanSistem K/L
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)Badan Pengawas Obat dan MakananVia OSS
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana PeredaranBadan Pengawas Obat dan MakananVia OSS