Eksplorasi regulasi usaha

Cari atau ganti KBLI tanpa meninggalkan hasil.

Gunakan kotak pencarian yang sama untuk membuka hasil lain. Detail baru akan langsung menggantikan hasil di bawah.

Hasil aktif: 71109
min. 2 karakter
Tingkat risiko Izin & persyaratan Kewenangan UMKU
Hasil pencarian aktif

Detail klasifikasi dan panduan pengurusan

Cari KBLI lain melalui kotak di atas untuk mengganti hasil.
KBLI 2025
71109
Kelompok kegiatan

Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya

29 ruang lingkup
Landasan hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 (peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja versi awal).
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 1

Kode Subklasifikasi Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium : AT003

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT003 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Informasi Geospasial
PP 28/2025 · Lampiran I.Q

Ruang Lingkup 2

Kode subklasifikasi: IG002 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial, utamanya keahlian penentuan posisi 3 (tiga) dimensi titik kontrol geodesi, pengukuran sudut, jarak, luas, dan beda tinggi dalam lingkup survei titik kontrol tanah, survei Jaring Kontrol Horizontal, survei Jaring Kontrol Vertikal, survei detail situasi, survei utilitas, survei toponim, survei penegasan batas, dan survei gaya berat

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: SERTIFIKAT STANDAR
SERTIFIKAT STANDAR (83000000320)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 10 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Berbentuk badan usaha (tenggat 10 Hari)
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait dengan pelaksanaan survei terestris, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 (tenggat 10 Hari)
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri (tenggat 10 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 6 kewajiban
  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa Survei Terestris (tenggat 10 Hari)
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha. (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (tenggat 10 Hari)
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG (tenggat 10 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf Q — Sektor Informasi Geospasial. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Informasi Geospasial
PP 28/2025 · Lampiran I.Q

Ruang Lingkup 3

Kode subklasifikasi: IG001 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait penyiapan dokumen perencanaan dan pengawasan untuk pelaksanaan akuisisi data geospasial (berbasis metode terestrial, teknik fotogra-metri, penginderaan jauh, dan hidrografi), pengolahan foto udara dan citra, perancangan dan pembangunan sistem basis data serta analisis spasial, analisis kewilayah-an, penyajian informasi geospasial, dan pengelolaan dan penyebarluasan Data Geospasial/Informasi Geospasial

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: SERTIFIKAT STANDAR
SERTIFIKAT STANDAR (83000000320)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 10 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Berbentuk badan usaha (tenggat 10 Hari)
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait dengan pekerjaan perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 (tenggat 10 Hari)
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri (tenggat 10 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 6 kewajiban
  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan (tenggat 10 Hari)
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan d. Standar mutu hasil perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (tenggat 10 Hari)
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG (tenggat 10 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf Q — Sektor Informasi Geospasial. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PP 28/2025 · Lampiran I.D

Ruang Lingkup 4

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (20000000001)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa (tenggat 7 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
  • Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung (tenggat 7 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 4 kewajiban
  • Menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing (tenggat 5 Hari)
  • Mengutamakan penggunaan material dalam negeri (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan (tenggat 5 Hari)
  • Melaksanakan proses alih teknologi (tenggat 5 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf D — Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PP 28/2025 · Lampiran I.D

Ruang Lingkup 5

Kelompok ini mencakup jasa konsultasi kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia

1 skala
Panduan pengurusan

Usaha Besar · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin Survei Umum
Izin Survei Umum (20000000037)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 10 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 12 dokumen persyaratan
  • Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) (tenggat 10 Hari)
  • Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum (tenggat 10 Hari)
  • Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude (tenggat 10 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
  • Tata waktu dan rencana kerja (tenggat 10 Hari)
  • Peralatan dan parameter survei (tenggat 10 Hari)
  • Parameter dan tahapan pengolahan data (tenggat 10 Hari)
  • Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum (tenggat 10 Hari)
  • Rencana pemasyarakatan data (tenggat 10 Hari)
  • Jaminan kecukupan pendanaan yang dibuktikan dengan: a. Bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 tahun menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar dari Badan Usaha atau yang dilakukan bersamaan dengan perusahaan induknya b. Bagi Badan Usaha yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun: 1) laporan keuangan tahunan yang ada 2) laporan keuangan perusahaan induknya yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi badan usaha yang merupakan anak perusahaan 3) jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh perusahaan induk yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam Studi Kelayakan Dan/atau 4) Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya (tenggat 10 Hari)
  • Apabila melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum, wajib menyertakan: a. Surat keterangan tidak keberatan dari Kontraktor yang Wilayah Kerjanya dilintasi b. Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum termasuk pada area Wilayah Kerja yang dilintasi (tenggat 10 Hari)
  • Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menandatangani Confidentiality Agreement (CA) apabila pengolahan data survei dilakukan di luar negeri (tenggat 10 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 12 kewajiban
  • Setelah diterbitkannya Izin Survei Umum, pemegang izin wajib mengadakan kontrak kerjasama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data dengan ketentuan dan mekanisme sebagai berikut: a. Apabila sampai pada akhir masa berlakunya Izin Survei Umum, pemegang Izin tidak memiliki kontrak kerjasama, Izin Survei Umum dinyatakan tidak berlaku dan seluruh data hasil kegiatan Survei Umum wajib diserahkan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM b. Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, Izin Survei Umum yang terdiri dari area di Wilayah Terbuka dan area di Wilayah Kerja yang dilintasi akan dituangkan pada 1 (satu) kontrak kerjasama terkait Penyimpanan, pemeliha-raan, dan pemasyarakatan data antara Pemegang Izin Survei Umum dan Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM c. Kontrak kerjasama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM dapat dilakukan setelah Izin Survei Umum diterbit-kan, dengan tanggal efektif kontrak yaitu sejak memenuhi realisasi luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum minimal 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Survei Umum oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi d. Apabila realisasi luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum lebih kecil dari yang tertuang dalam Izin Survei Umum, termasuk perubahan izinnya apabila ada, akan mengurangi secara proporsional jangka waktu kontrak kerjasama terkait Penyimpanan, pemeliha-raan, dan pemasyarakatan data (tenggat 10 Hari)
  • Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam Izin Survei Umum, pemegang Izin wajib: a.Memperta-hankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di Wilayah Terbuka dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja b. Melaporkan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi (tenggat 10 Hari)
  • Dalam hal terdapat perubahan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam Izin Survei Umum, pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaikan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Setelah terbitnya perubahan izin, kontrak kerjasama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM wajib dilakukan amandemen (tenggat 10 Hari)
  • Apabila pemegang Izin Survei Umum tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei wajib diserahkan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta data menjadi milik negara dan pemegang izin tidak memiliki hak pemasyarakatan atas data tambahan (tenggat 10 Hari)
  • Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam kontrak kerjasama dengan Pusat Data Teknologi dan Informasi ESDM wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup kontrak kerjasama wajib diserahkan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta data menjadi milik negara dan pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas data (tenggat 10 Hari)
  • Pemegang Izin Survei Umum menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada Pusat Data Teknologi dan Informasi ESDM antara lain terkait dengan pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum (tenggat 10 Hari)
  • Pemegang Izin Survei Umum wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (tenggat 10 Hari)
  • Pemegang Izin Survei Umum wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan Penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum (tenggat 10 Hari)
  • Pemegang Izin Survei Umum wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (tenggat 10 Hari)
  • Izin Survei Umum tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (tenggat 10 Hari)
  • Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan Survei Umum (tenggat 10 Hari)
  • Pemegang Izin Survei Umum wajib memenuhi realisasi luasan area, panjang lintasan atau jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka (tenggat 10 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf D — Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Informasi Geospasial
PP 28/2025 · Lampiran I.Q

Ruang Lingkup 6

Kode subklasifikasi: IG005 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait: (1) Kompilasi/ ekstraksi data berbasis foto udara dan citra penginderaan jauh untuk mendapatkan informasi geospasial (2) Perancangan dan pembangunan sistem basis data serta analisis spasial (3) Analisis kewilayahan (4) Penyajian informasi geospasial (5) Pengelolaan dan penyebarluasan Data Geo-spasial/ Informasi Geospasial

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: SERTIFIKAT STANDAR
SERTIFIKAT STANDAR (83000000320)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 10 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Berbentuk badan usaha (tenggat 10 Hari)
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 (tenggat 10 Hari)
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri (tenggat 10 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 6 kewajiban
  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa sistem informasi geografis dan analisis spasial (tenggat 10 Hari)
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial d. Standar mutu hasil pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (tenggat 10 Hari)
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG (tenggat 10 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf Q — Sektor Informasi Geospasial. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Informasi Geospasial
PP 28/2025 · Lampiran I.Q

Ruang Lingkup 7

Kode subklasifikasi: IG004 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan akuisisi data geospasial hidrografi utamanya untuk kegiatan pengamatan pasut, pengukuran garis pantai, dan pemeruman termasuk pengolahan datanya

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: SERTIFIKAT STANDAR
SERTIFIKAT STANDAR (83000000320)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 10 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Berbentuk badan usaha (tenggat 10 Hari)
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait pelaksanaan pekerjaan hidrografi yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 (tenggat 10 Hari)
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri (tenggat 10 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 6 kewajiban
  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa hidrografi (tenggat 10 Hari)
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja. c. Standar Prosedur Pelaksanaan akuisisi data hidrografi d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa akuisisi data hidrografi e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (tenggat 10 Hari)
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG (tenggat 10 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf Q — Sektor Informasi Geospasial. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Informasi Geospasial
PP 28/2025 · Lampiran I.Q

Ruang Lingkup 8

Kode subklasifikasi: IG003 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait Fotogrametri dan Penginderaan Jauh (Earth Observing and Scanning) untuk melaksanakan: (1) akuisisi data geospasial berbasis wahana udara menggunakan metode fotogrametri, lidar, dan Synthetic Aperture Radar atau SAR (2) akuisisi data geospasial berbasis wahana satelit penginderaan jauh menggunakan sensor optik, lidar, dan radar (3) Pengolahan hasil akuisisi data fotogrametri dan penginderaan jauh untuk menghasilkan antara lain ortofoto, Digital Surface Model (DSM), Digital Terrain Model (DTM) sesuai ketentuan

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: SERTIFIKAT STANDAR
SERTIFIKAT STANDAR (83000000320)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 10 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Berbentuk badan usaha (tenggat 10 Hari)
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait pelaksanaan pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065 (tenggat 10 Hari)
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri (tenggat 10 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 6 kewajiban
  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa fotogrametri dan penginderaan jauh (tenggat 10 Hari)
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (tenggat 10 Hari)
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG (tenggat 10 Hari)
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG (tenggat 10 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf Q — Sektor Informasi Geospasial. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 9

Kode Subklasifikasi Jasa Commissioning Proses Industrial: AT007

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 3 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT007 (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 10

Kode Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur : RT001

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RT001 (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 11

Kode Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Non Hunian : AT006

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT006 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 12

Kode Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal : AT004

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT004 (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 13

Kode Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography : AT005

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT005 (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 14

Kode Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian : AT002

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT002 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 15

Kode Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta : IT003

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IT003 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 16

Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi : RT003

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RT003 (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 17

Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik : RT002

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RT002 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 18

Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Lainnya : RK005

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RK005 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 19

Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi: RK003

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RK003 (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 20

Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air : RK002

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RK002 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 21

Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian : RK001

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RK001 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perindustrian
PP 28/2025 · Lampiran I.F

Ruang Lingkup 22

Sektor Industri

3 skala
Panduan pengurusan

Usaha Kecil · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (19000000003)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 7 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 5 dokumen persyaratan
  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung (tenggat 7 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa (tenggat 7 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf F — Sektor Perindustrian. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 23

Kode Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia : AT001

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT001 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 24

Kode Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography : IT007

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IT007 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 25

Kode Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas : IT005

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IT005 (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 26

Kode Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah : IT002

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IT002 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 27

Kode Subklasifikasi Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika : IT001

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IT001 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 28

Kode Subklasifikasi Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum : IT004

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IT004 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 29

Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan : RK004

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RK004 (tenggat 15 Hari)
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
  • Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
  • SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.