Eksplorasi regulasi usaha

Cari atau ganti KBLI tanpa meninggalkan hasil.

Gunakan kotak pencarian yang sama untuk membuka hasil lain. Detail baru akan langsung menggantikan hasil di bawah.

Hasil aktif: 71201
min. 2 karakter
Tingkat risiko Izin & persyaratan Kewenangan UMKU
Hasil pencarian aktif

Detail klasifikasi dan panduan pengurusan

Cari KBLI lain melalui kotak di atas untuk mengganti hasil.
KBLI 2025
71201
Kelompok kegiatan

Jasa Sertifikasi Teknis

5 ruang lingkup1 UMKU terkait
Landasan hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 (peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja versi awal).
Kementerian Ketenagakerjaan
PP 28/2025 · Lampiran I.R

Ruang Lingkup 1

Lembaga Audit SMK3

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) (26000000113)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 8 dokumen persyaratan
  • Berbadan hukum dengan status Perseroan Terbatas (tenggat 5 Hari)
  • Pernyataan untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan usaha dan standar usaha dalam rangka melakukan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri (tenggat 5 Hari)
  • Memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai pernyataan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki surat keputusan penunjukan auditor eksternal SMK3 sebanyak 4 auditor eksternal senior dan 8 auditor eksternal junior yang masih berlaku (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki struktur organisasi Lembaga Audit SMK3 kantor pusat dan kantor cabang (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 5 kewajiban
  • Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan Sertifikasi Standar paling lambat 1 tahun setelah usaha Lembaga Audit SMK3 beroperasi (tenggat 5 Hari)
  • Melaksanakan audit SMK3 (tenggat 5 Hari)
  • Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit (tenggat 5 Hari)
  • Memelihara dokumen kegiatan (tenggat 5 Hari)
  • Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf R — Sektor Ketenagakerjaan. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perindustrian
PP 28/2025 · Lampiran I.F

Ruang Lingkup 2

Aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem industri.

3 skala
Panduan pengurusan

Usaha Kecil · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin
Izin (19000000001)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 7 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa (tenggat 7 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 5 kewajiban
  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian (tenggat 7 Hari)
  • Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur (tenggat 7 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf F — Sektor Perindustrian. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PP 28/2025 · Lampiran I.D

Ruang Lingkup 3

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (20000000004)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 1 dokumen persyaratan
  • Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Berkala (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan (tenggat 5 Hari)
  • Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf D — Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PP 28/2025 · Lampiran I.D

Ruang Lingkup 4

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (20000000004)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 3 dokumen persyaratan
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa (tenggat 7 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 2 kewajiban
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur (tenggat 7 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf D — Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Pekerjaan Umum
PP 28/2025 · Lampiran I.H

Ruang Lingkup 5

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Jasa Konstruksi

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000004)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 30 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 1 dokumen persyaratan
  • Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (tenggat 30 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
  • Lisensi LSBU masih berlaku (tenggat 30 Hari)
  • Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi (tenggat 30 Hari)
  • Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi (tenggat 30 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.

UMKU terkait

1 izin penunjang untuk KBLI ini

Nama dokumenSektorProses
Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)Kementerian PerdaganganVia OSS