Eksplorasi regulasi usaha

Cari atau ganti KBLI tanpa meninggalkan hasil.

Gunakan kotak pencarian yang sama untuk membuka hasil lain. Detail baru akan langsung menggantikan hasil di bawah.

Hasil aktif: 71202
min. 2 karakter
Tingkat risiko Izin & persyaratan Kewenangan UMKU
Hasil pencarian aktif

Detail klasifikasi dan panduan pengurusan

Cari KBLI lain melalui kotak di atas untuk mengganti hasil.
KBLI 2025
71202
Kelompok kegiatan

Jasa Inspeksi Teknis

7 ruang lingkup1 UMKU terkait
Landasan hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 (peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja versi awal).
Kementerian Perdagangan
PP 28/2025 · Lampiran I.G

Ruang Lingkup 1

1. Survei Komoditas Perdagangan 2. Survei Sarana Angkutan Darat, Laut dan Udara Berikut Perlengkapannya 3. Survei Sarana Penyimpanan dan Pengangkutan Komoditas Perdagangan (Warehousing Supervision) 4. Survei Dengan Merusak Obyek (Destructive Testing) dan/ atau Survei Tanpa Merusak Obyek (Non-Destructive Testing) dengan metode nonradioaktif 5. Survei Kuantitas (Quantity Survey) 6. Survei Pengawasan dari Proses Kegiatan Sesuai Standar (Supervision Survey) 7. Survei Pembiayaan atau Pengawasan Persediaan Barang 8. Survei untuk Kepentingan Asuransi 9. Survei Pergudangan dan/ atau Pengawasan Persediaan Barang 10. Survei Kesesuaian Standar dalam Proses Produksi Komoditas Perdagangan

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar Jasa Survei
Sertifikat Standar Jasa Survei (90000100006)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 2 dokumen persyaratan
  • Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) (tenggat 5 Hari)
  • Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 7 kewajiban
  • Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei (tenggat 5 Hari)
  • Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 5 Hari)
  • Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei (tenggat 5 Hari)
  • Menjaga kerahasiaan Laporan Survei (tenggat 5 Hari)
  • Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya (tenggat 5 Hari)
  • Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang. (tenggat 5 Hari)
  • Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf G — Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PP 28/2025 · Lampiran I.D

Ruang Lingkup 2

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta kegiatan pengujian teknis tak merusak (Non-Destructive Testing) Non Radiasi oleh Badan Usaha Inspeksi Minyak dan Gas Bumi

3 skala
Panduan pengurusan

Usaha Kecil · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Jasa Inspeksi Periodik Minyak dan Gas Bumi
Jasa Inspeksi Periodik Minyak dan Gas Bumi (20000000206)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 (satu) tahun (tenggat 15 Hari)
  • Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen meliputi: a. Daftar Peralatan pendukung/ penunjang inspeksi peralatan b. Daftar inspektur yang memiliki Sertifikat Keahlian inspeksi peralatan c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan (tenggat 15 Hari)
  • Analisis manajemen risiko keselamatan peralatan Minyak dan Gas Bumi (tenggat 15 Hari)
  • Surat Pernyataan diatas materai mengenai kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap peme-nuhan: - Aspek kese-lamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lindungan lingkungan hidup - Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain (tenggat 15 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 1 kewajiban
  • Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 15 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf D — Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perdagangan
PP 28/2025 · Lampiran I.G

Ruang Lingkup 3

Survei Sarana Keteknikan dan Industri Termasuk Rekayasa Teknik (Technical and Industri Survey)

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar Jasa Survei
Sertifikat Standar Jasa Survei (90000100008)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) (tenggat 5 Hari)
  • Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: (tenggat 5 Hari)
  • Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis dan �� Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (tenggat 5 Hari)
  • Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 7 kewajiban
  • Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei (tenggat 5 Hari)
  • Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tenggat 5 Hari)
  • Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei. (tenggat 5 Hari)
  • Menjaga kerahasiaan Laporan Survei (tenggat 5 Hari)
  • Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (surveyor) yang termuat dalam laporan Survei dan/atau dokumen lainnya (tenggat 5 Hari)
  • Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang (tenggat 5 Hari)
  • Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya. (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf G — Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PP 28/2025 · Lampiran I.D

Ruang Lingkup 4

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Jasa Inspeksi Periodik Minyak dan Gas Bumi
Jasa Inspeksi Periodik Minyak dan Gas Bumi (20000000206)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 1 dokumen persyaratan
  • Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 5 kewajiban
  • Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik (tenggat 5 Hari)
  • Menyampaikan Laporan Berkala (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan (tenggat 5 Hari)
  • Melakukan registrasi setiap Sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan (tenggat 5 Hari)
  • Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf D — Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perhubungan
PP 28/2025 · Lampiran I.I

Ruang Lingkup 5

Jasa Klasifikasi Kapal

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Jasa Inspeksi Periodik Minyak dan Gas Bumi
Jasa Inspeksi Periodik Minyak dan Gas Bumi (20000000206)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 12 dokumen persyaratan
  • Diakui oleh pemerintah yang dtuangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (tenggat 5 Hari)
  • Struktur organisasi (tenggat 5 Hari)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Direktur Utama (tenggat 5 Hari)
  • Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Asing yaitu: a. Diakui oleh pemerintah yang dtuangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan b. Terdaftar sebagai Anggota Badan Klasifikasi Internasional (IACS members) c. Struktur organisasi d. Identitas Pimpinan tertinggi (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki kantor perwakilan/ cabang di Indonesia beserta fasilitas, perlengkapan dan peralatan pendukung kegiatan jasa klasifikasi (tenggat 5 Hari)
  • Daftar nama dan Jumlah Surveyor yang bekerja sebagai pegawai badan klasifikasi (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia bagi badan klasifikasi asing (tenggat 5 Hari)
  • Pernyataan melakukan kegiatan Jasa inspeksi, survey, sertifikasi klasifikasi maupun dan keselamatan maritime sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan (tenggat 5 Hari)
  • Surat penunjukkan pendelegasian kewenangan statutory atas nama pemerintah bagi badan klasifikasi yang telah ditunjuk sebagai R.O (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki laboratorium penelitian dan pengembangan (tenggat 5 Hari)
  • Daftar Rule/aturan yang diterbitkan (tenggat 5 Hari)
  • Memiliki Sistem Informasi layanan atau data yang bisa diakses (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 5 kewajiban
  • Melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan terhadap persyaratan yang telah diverifikasi sebelumnya kepada direktur jenderal (tenggat 5 Hari)
  • Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar jasa klasifikasi kapal (tenggat 5 Hari)
  • Menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada direktur jenderal (tenggat 5 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sertifikat standar (tenggat 5 Hari)
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Kesehatan
PP 28/2025 · Lampiran I.J

Ruang Lingkup 6

Institusi Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Jasa Inspeksi Periodik Minyak dan Gas Bumi
Jasa Inspeksi Periodik Minyak dan Gas Bumi (20000000206)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 14 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 2 dokumen persyaratan
  • Dokumen penunjukan/ pengangkatan sebagai kepala/ pimpinan Institusi Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (tenggat 14 Hari)
  • Persyaratan Teknis, meliputi: a. Daftar sarana b. Daftar prasarana c. Data SDM yang dimiliki d. Daftar peralatan (tenggat 14 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 2 kewajiban
  • Memiliki nomor register institusi pengamanan alat dan fasilitas kesehatan (tenggat 14 Hari)
  • Terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 14 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf J — Sektor Kesehatan. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perindustrian
PP 28/2025 · Lampiran I.F

Ruang Lingkup 7

Kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa, dan proses industri yang mencakup pemeriksaan, peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, pemeliharaan, perawatan, dan/atau lainnya

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin
Izin (19000000001)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 7 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa;
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: • Usaha skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf • Usaha skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/operasional/staf
  • Memiliki dokumen bagan alur: • Bisnis proses penjualan jasa • Proses layanan purna jual penjualan jasa
  • Memiliki dokumen berupa: • Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang; • Foto mesin/peralatan, sebagai sarana penunjang; dan • Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa.
5
Setelah terbit: penuhi 5 kewajiban
  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian;
  • Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa;
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa; dan
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf F — Sektor Perindustrian. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.

UMKU terkait

1 izin penunjang untuk KBLI ini

Nama dokumenSektorProses
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production): Moda Darat, Moda Laut dan/atau Moda UdaraKementerian PertahananSistem K/L