Ruang Lingkup 1
1. Survei Komoditas Perdagangan 2. Survei Sarana Angkutan Darat, Laut dan Udara Berikut Perlengkapannya 3. Survei Sarana Penyimpanan dan Pengangkutan Komoditas Perdagangan (Warehousing Supervision) 4. Survei Dengan Merusak Obyek (Destructive Testing) dan/ atau Survei Tanpa Merusak Obyek (Non-Destructive Testing) dengan metode nonradioaktif 5. Survei Kuantitas (Quantity Survey) 6. Survei Pengawasan dari Proses Kegiatan Sesuai Standar (Supervision Survey) 7. Survei Pembiayaan atau Pengawasan Persediaan Barang 8. Survei untuk Kepentingan Asuransi 9. Survei Pergudangan dan/ atau Pengawasan Persediaan Barang 10. Survei Kesesuaian Standar dalam Proses Produksi Komoditas Perdagangan
Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi
MT- Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) (tenggat 5 Hari)
- Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 5 Hari)
- Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei (tenggat 5 Hari)
- Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 5 Hari)
- Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei (tenggat 5 Hari)
- Menjaga kerahasiaan Laporan Survei (tenggat 5 Hari)
- Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya (tenggat 5 Hari)
- Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang. (tenggat 5 Hari)
- Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya (tenggat 5 Hari)