Eksplorasi regulasi usaha

Cari atau ganti KBLI tanpa meninggalkan hasil.

Gunakan kotak pencarian yang sama untuk membuka hasil lain. Detail baru akan langsung menggantikan hasil di bawah.

Hasil aktif: 71204
min. 2 karakter
Tingkat risiko Izin & persyaratan Kewenangan UMKU
Hasil pencarian aktif

Detail klasifikasi dan panduan pengurusan

Cari KBLI lain melalui kotak di atas untuk mengganti hasil.
KBLI 2025
71204
Kelompok kegiatan

Jasa Pengujian Teknis

15 ruang lingkup6 UMKU terkait
Landasan hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 (peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja versi awal).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
PP 28/2025 · Lampiran I.D

Ruang Lingkup 1

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (20000000001)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 1 dokumen persyaratan
  • Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 1 kewajiban
  • Menyampaikan Laporan Berkala (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf D — Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perdagangan
PP 28/2025 · Lampiran I.G

Ruang Lingkup 2

Lembaga penilaian kesesuaian SRG untuk uji mutu komoditas SRG (Bappebti)

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Persetujuan Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG Uji Mutu Komoditas
Persetujuan Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG Uji Mutu Komoditas (90000000055)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 3 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 9 dokumen persyaratan
  • Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan: • Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; • Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; • Metode pengujian; • Jaminan mutu hasil pengujian; • Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); • Penanganan barang yang diuji; • Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.
  • Struktur Organisasi dan Daftar Personil
  • Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
  • Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
  • Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
  • Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
  • Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
5
Setelah terbit: penuhi 1 kewajiban
  • Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf G — Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perdagangan
PP 28/2025 · Lampiran I.G

Ruang Lingkup 3

1. Survei Lingkungan Hidup (Ecological Survey) 2. Survei Kualitas (Quality Survey)

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar Jasa Survei
Sertifikat Standar Jasa Survei (90000100003)
Diproses via OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 2 dokumen persyaratan
  • Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (tenggat 5 Hari)
  • Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: • Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan: • Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis; • Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae); • Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tenggat 5 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 6 kewajiban
  • Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei (tenggat 5 Hari)
  • Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 5 Hari)
  • Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei (tenggat 5 Hari)
  • Menjaga kerahasiaan Laporan Survei (tenggat 5 Hari)
  • Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya (tenggat 5 Hari)
  • Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang 7. Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/ Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya (tenggat 5 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf G — Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 4

Laboratorium Uji Radioaktivitas

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Laboratorium Uji Radioaktivitas
Laboratorium Uji Radioaktivitas (85000000169)
Diproses via OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 3 dokumen persyaratan
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Metode uji (tenggat 30 Hari)
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji (tenggat 30 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 9 kewajiban
  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur (tenggat 30 Hari)
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur (tenggat 30 Hari)
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia (tenggat 30 Hari)
  • Berpartisipasi dalam uji banding (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN (tenggat 30 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 5

Laboratorium Dosimetri untuk Standardisasi Radionuklida

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Laboratorium Dosimetri untuk Standardisasi Radionuklida
Laboratorium Dosimetri untuk Standardisasi Radionuklida (85000010023)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Memenuhi persyaratan pendirian Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan diverifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (sebagai K/L Pendukung), yaitu Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik (tenggat 5 Hari)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Metode uji (tenggat 30 Hari)
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji (tenggat 30 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 12 kewajiban
  • Memenuhi kewajiban pendirian Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan diawasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (sebagai K/L Pendukung), yaitu: (tenggat 5 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik (tenggat 5 Hari)
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur (tenggat 30 Hari)
  • Menyampaikan Laporan Berkala (tenggat 5 Hari)
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur (tenggat 30 Hari)
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia (tenggat 30 Hari)
  • Berpartisipasi dalam uji banding (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN (tenggat 30 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 6

Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Pemantauan Dosis Interna

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Pemantauan Dosis Interna
Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Pemantauan Dosis Interna (85000010022)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 3 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Memenuhi persyaratan penunjukan Pemeriksaan Laboratorium K3 meliputi lingkungan kerja; Alat pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP); Pengujian merusak (Destructive Test) dan Tidak merusak (Non destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi atau obyek komponen peralatan lainnya yang berisiko tinggi untuk melakukan tes ilmiah bidang K3 Sebagai penunjang pemeriksaan dan pengujian obyek K3 yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (tenggat 3 Hari)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Metode uji (tenggat 30 Hari)
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji (tenggat 30 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 13 kewajiban
  • Memenuhi kewajiban Pemeriksaan Laboratorium K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu: (tenggat 3 Hari)
  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur (tenggat 30 Hari)
  • Mempunyai laboratorium yang terakreditasi 17025 dari KAN dengan ruang lingkup Pengujian Lingkungan Kerja (tenggat 3 Hari)
  • Memiliki peralatan Pemeriksaan dan Pengujian laboratorium yang sudah terkalibrasi (tenggat 3 Hari)
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur (tenggat 30 Hari)
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Memiliki Laporan pelaksanaan kegiatan dan/ atau Berita acara pemeriksaan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan (tenggat 3 Hari)
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia (tenggat 30 Hari)
  • Berpartisipasi dalam uji banding (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN (tenggat 30 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 7

Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Peralatan Pemantauan Dosis Eksterna

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Peralatan Pemantauan Dosis Eksterna
Laboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Peralatan Pemantauan Dosis Eksterna (85000010021)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 5 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 5 dokumen persyaratan
  • Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (tenggat 5 Hari)
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Metode uji (tenggat 30 Hari)
  • Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 5 Hari)
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji (tenggat 30 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 16 kewajiban
  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei (tenggat 5 Hari)
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur (tenggat 30 Hari)
  • Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 5 Hari)
  • Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei (tenggat 5 Hari)
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur (tenggat 30 Hari)
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Menjaga kerahasiaan Laporan Survei (tenggat 5 Hari)
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya (tenggat 5 Hari)
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia (tenggat 30 Hari)
  • Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang (tenggat 5 Hari)
  • Berpartisipasi dalam uji banding (tenggat 30 Hari)
  • Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/ Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya (tenggat 5 Hari)
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN (tenggat 30 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 8

Laboratorium Uji Peralatan Uji Tak Rusak untuk Metode Radiografi

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Laboratorium Uji Peralatan Uji Tak Rusak untuk Metode Radiografi
Laboratorium Uji Peralatan Uji Tak Rusak untuk Metode Radiografi (85000000167)
Diproses via OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 3 dokumen persyaratan
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Metode uji (tenggat 30 Hari)
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji (tenggat 30 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 9 kewajiban
  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur (tenggat 30 Hari)
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur (tenggat 30 Hari)
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia (tenggat 30 Hari)
  • Berpartisipasi dalam uji banding (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN (tenggat 30 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 9

Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Lembaga Uji Ketenaganukliran (Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif)
Lembaga Uji Ketenaganukliran (Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif) (85000000168)
Diproses via OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 10

Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Lembaga Uji Ketenaganukliran (Lembaga Uji Kesesuaian)
Lembaga Uji Ketenaganukliran (Lembaga Uji Kesesuaian) (85000000166)
Diproses via OSS
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 3 dokumen persyaratan
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Metode uji (tenggat 30 Hari)
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji (tenggat 30 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 9 kewajiban
  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur (tenggat 30 Hari)
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur (tenggat 30 Hari)
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia (tenggat 30 Hari)
  • Berpartisipasi dalam uji banding (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN (tenggat 30 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
PP 28/2025 · Lampiran I.E

Ruang Lingkup 11

Laboratorium Dosimetri untuk Kalibrasi Keluaran Radioterapi

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Laboratorium Dosimetri untuk Kalibrasi Keluaran Radioterapi
Laboratorium Dosimetri untuk Kalibrasi Keluaran Radioterapi (85000000162)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 30 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 3 dokumen persyaratan
  • Dokumen sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Metode uji (tenggat 30 Hari)
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji (tenggat 30 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 9 kewajiban
  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen (tenggat 30 Hari)
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur (tenggat 30 Hari)
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur (tenggat 30 Hari)
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan (tenggat 30 Hari)
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia (tenggat 30 Hari)
  • Berpartisipasi dalam uji banding (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB (tenggat 30 Hari)
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN (tenggat 30 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf E — Sektor Ketenaganukliran. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perindustrian
PP 28/2025 · Lampiran I.F

Ruang Lingkup 12

Jasa kalibrasi

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin
Izin (19000000001)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 7 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa (tenggat 7 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 5 kewajiban
  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian (tenggat 7 Hari)
  • Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur (tenggat 7 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf F — Sektor Perindustrian. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Kesehatan
PP 28/2025 · Lampiran I.J

Ruang Lingkup 13

Institusi Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar Institusi Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
Sertifikat Standar Institusi Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (24000000145)
Diproses di sistem K/L—di luar OSS
Jangka waktu pemenuhan: 14 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 2 dokumen persyaratan
  • Dokumen penunjukan/ pengangkatan sebagai kepala/ pimpinan Institusi Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (tenggat 14 Hari)
  • Persyaratan Teknis, meliputi: a. Daftar sarana b. Daftar prasarana c. Data SDM yang dimiliki d. Daftar peralatan (tenggat 14 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 2 kewajiban
  • Memiliki nomor register institusi pengamanan alat dan fasilitas kesehatan (tenggat 14 Hari)
  • Terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (tenggat 14 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf J — Sektor Kesehatan. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perindustrian
PP 28/2025 · Lampiran I.F

Ruang Lingkup 14

Jasa penyelenggaraan uji profisiensi

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi

MT
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (19000000003)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 7 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang (tenggat 7 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 6 kewajiban
  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian (tenggat 7 Hari)
  • Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa (tenggat 7 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf F — Sektor Perindustrian. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.
Kementerian Perindustrian
PP 28/2025 · Lampiran I.F

Ruang Lingkup 15

Jasa Laboratorium Uji Produk Industri

4 skala
Panduan pengurusan

Usaha Mikro · Risiko Tinggi

T
1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin
Izin (19000000001)
Diproses via OSS
Jangka waktu pemenuhan: 7 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa; (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: • Usaha skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf • Usaha skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/operasional/staf (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen bagan alur: • Bisnis proses penjualan jasa • Proses layanan purna jual penjualan jasa (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki dokumen berupa: • Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang; • Foto mesin/peralatan, sebagai sarana penunjang; dan • Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa. (tenggat 7 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 5 kewajiban
  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian; (tenggat 7 Hari)
  • Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan; (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa; (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa; dan (tenggat 7 Hari)
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur. (tenggat 7 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 6 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf F — Sektor Perindustrian. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.

UMKU terkait

6 izin penunjang untuk KBLI ini

Nama dokumenSektorProses
Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan KeamananKementerian PertahananSistem K/L
Izin Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan KeamananKementerian PertahananSistem K/L
Izin Penetapan Industri PertahananKementerian PertahananSistem K/L
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production): Moda Darat, Moda Laut dan/atau Moda UdaraKementerian PertahananSistem K/L
Surat persetujuan pelaksanaan uji klinikKementerian KesehatanVia OSS
Persetujuan Pelaksanaan Uji BioekivalensiBadan Pengawas Obat dan MakananVia OSS