Kementerian Pertanian
Permentan 34/2025Ruang Lingkup 1
Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman (Produksi benih teh)
Panduan pengurusan
Usaha Mikro · Risiko Menengah Rendah
MR1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (18000000033)
Diproses di sistem K/L—di luar OSSPilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Setelah terbit: penuhi 14 kewajiban
- Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
- Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
- Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
- Memiliki SDM di bidang perbenihan
- Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
- Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
- Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
- Menyampaikan dokumen asal usul benih
- Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
- Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
5
Perlu kegiatan penunjang? Ada 1 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf B — Sektor Pertanian, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk dan Jasa pada PBBR Sektor Pertanian. Rujuk teks Permen di atas untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.