Sedang memproses...
Sedang memproses...
Panduan ini menjelaskan setiap bagian dari hasil pencarian — mulai dari badge peringatan, panduan pengurusan izin per skala usaha, sampai halaman Dashboard, UMKU, dan Regulasi — supaya kamu tidak salah baca sebelum mengambil keputusan.
NSPK Explorer adalah alat bantu internal, bukan sumber hukum resmi. Seluruh data adalah snapshot NSPK 2026 dan Validasi KBLI yang diambil pada tanggal migrasi tertentu (lihat catatan di setiap panel). Selalu cek ulang ke OSS resmi (oss.go.id) dan instansi terkait sebelum dijadikan dasar keputusan usaha.
Buka tab “Cari KBLI”, lalu masukkan kode KBLI 5 digit atau nama kegiatan usahanya (mis. “apotek”) di kotak pencarian. Hasil detail akan langsung menggantikan tampilan di bawah kotak pencarian.
Contoh: 47721 (Apotek).
Kalau kode yang kamu masukkan tidak ditemukan, coba cari dengan nama kegiatan usahanya — bisa jadi kode yang kamu punya sudah versi KBLI 2020 yang lama. NSPK Explorer memakai KBLI 2025 sebagai acuan.
Tombol Reset di navigasi atas mengembalikan tampilan ke kondisi awal tanpa hasil pencarian.
Kartu navy berisi kode dan judul KBLI, jumlah ruang lingkup, dan jumlah UMKU (izin penunjang) yang terkait — ini gambaran cepat sebelum masuk ke detail.
Ruang lingkup adalah pemecahan kegiatan usaha jadi cakupan yang lebih spesifik (satu KBLI bisa punya beberapa ruang lingkup, masing-masing dengan aturan sendiri). UMKU singkatan dari Utang Masuk Kegiatan Usaha — izin penunjang di luar izin utama, misalnya untuk ekspor atau edar produk tertentu.
Panel berlatar krem ini cuma muncul kalau KBLI-nya memang punya ketentuan khusus. Tiap badge warna-warni punya arti berbeda — arahkan kursor (atau baca teksnya) untuk detail lengkap.
KBLI ini tertutup penuh atau sebagian untuk penanaman modal — periksa keterangan bidang usaha yang ditampilkan sebelum melangkah lebih jauh.
Usaha besar wajib bermitra dengan Koperasi atau UMKM untuk menjalankan kegiatan ini.
Ada batas maksimal kepemilikan saham asing (PMA), atau ketentuan khusus lain terkait komposisi modal — teks lengkap ada di badge.
Produk atau jasa dari KBLI ini wajib bersertifikat Halal sebelum diedarkan, sesuai tingkat risiko yang tertera.
Ada satu atau lebih produk di bawah KBLI ini yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia. Klik “Lihat daftar produk & nomor SNI” untuk rincian per produk.
KBLI terkait industri alat pertahanan/keamanan — biasanya membawa ketentuan modal dan pengawasan tersendiri.
Ada batas minimum dan/atau maksimum luas lahan untuk menjalankan kegiatan ini. Klik untuk lihat rincian per jenis kegiatan.
Kegiatan ini hanya boleh dijalankan di lokasi/kawasan tertentu — lihat keterangan pada badge.
Kegiatan ini hanya boleh dijalankan oleh bentuk badan usaha tertentu (mis. PT, Firma, Koperasi). Klik untuk lihat rincian per bentuk usaha.
Harus ada satu pemegang saham dengan kepemilikan mayoritas mutlak (>50%) — tidak boleh kepemilikan merata tanpa pemegang mayoritas.
Tiga jenis badge ini mengatur boleh-tidaknya KBLI ini digabung dengan KBLI lain dalam satu perizinan — bagian yang paling sering salah dibaca, jadi baca pelan-pelan.
KBLI ini terikat dengan KBLI pasangannya (biasanya hulu–hilir, mis. perkebunan wajib terintegrasi dengan pabrik pengolahannya). Badge ini bisa diklik untuk langsung membuka KBLI pasangannya.
KBLI ini harus berdiri sendiri dalam satu perizinan — tidak boleh digabung dengan KBLI apa pun, termasuk KBLI biasa.
KBLI ini hanya boleh digabung dengan KBLI turunan tertentu (didaftar di panel “Izin terkait” di bawah), tidak boleh KBLI Single Purpose atau KBLI biasa lainnya.
Kalau KBLI yang kamu buka adalah induk Limited Purpose, panel ini mendaftar semua KBLI turunan yang boleh ditambahkan — klik salah satunya untuk lompat ke halamannya. Contoh: 86103 (Rumah Sakit Swasta) sebagai induk, salah satu turunannya adalah 86105 (Klinik Swasta).
Kalau KBLI yang kamu buka adalah turunan, panel ini menjelaskan dua skenario:
Tiap kartu “Ruang Lingkup” punya pilihan skala usaha (Mikro/Kecil/Menengah/Besar) dengan warna tingkat risiko berbeda. Klik salah satu skala untuk melihat panduan pengurusan langkah demi langkah.
Semakin tinggi tingkat risiko, semakin banyak langkah yang perlu diikuti. Urutan panduannya konsisten:
Di bagian bawah tiap panduan ada rujukan landasan hukum (PP No. 28/2025 dan Peraturan Menteri sektor terkait bila sudah terverifikasi) — gunakan ini sebagai titik awal, bukan kepastian hukum akhir.
Statistik ringkas: jumlah KBLI, ruang lingkup, dan izin yang tercakup, distribusi tingkat risiko, status integrasi OSS (termasuk breakdown Terintegrasi/Hak Akses/Hybrid per instansi untuk UMKU Umum), serta tabel K/L pengampu — klik baris instansi untuk lihat daftar KBLI-nya beserta UMKU dan ketentuan bentuk usaha terkait.
Katalog dan pencarian izin penunjang (UMKU) secara terpisah dari KBLI tertentu — berguna kalau kamu sudah tahu nama dokumennya dan cuma perlu cek detailnya.
Peta landasan hukum per sektor — Lampiran PP No. 28/2025 dan Peraturan Menteri turunannya, termasuk yang masih pending atau belum terpetakan.
Kemungkinan besar itu kode KBLI 2020 yang sudah tidak dipakai lagi — NSPK Explorer memakai KBLI 2025. Coba cari pakai nama kegiatan usahanya, bukan kodenya.
Itu artinya KBLI tersebut memang tidak punya ketentuan khusus di data Validasi KBLI kami saat ini — bukan berarti benar-benar tidak ada ketentuan apa pun. Cakupan data ini masih bertahap, cek juga ke sumber resmi untuk kepastian.
Terintegrasi — sistem instansi terhubung otomatis ke OSS (system-to-system). Hak akses — instansi diberi akses login langsung ke OSS, tapi diproses manual tanpa integrasi otomatis. Hybrid — kombinasi keduanya, tergantung jenis dokumen. Breakdown 3 status ini khusus untuk UMKU Umum (izin lintas KBLI, dari 8 instansi yang datanya tersedia) — kartu “Integrasi izin ke OSS” yang lain di Dashboard cuma punya status Terintegrasi/Belum Terintegrasi, karena datanya belum sedetail itu.
Data di sini adalah snapshot per tanggal tertentu dan bisa saja belum mencerminkan perubahan regulasi terbaru. OSS (oss.go.id) dan instansi terkait tetap jadi rujukan resmi terakhir.
Sudah paham cara bacanya? Kembali ke pencarian KBLI dan mulai telusuri kegiatan usahamu.