Kementerian Pekerjaan Umum
Permen PU 6/2025Ruang Lingkup 1
Kode Subklasifikasi Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni : PB005
Panduan pengurusan
Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi
MT1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (33000000015)
Diproses di sistem K/L—di luar OSSJangka waktu pemenuhan: 15 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
- Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: PB005 (tenggat 15 Hari)
- Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU) (tenggat 15 Hari)
- Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan (tenggat 15 Hari)
- Bukti bayar PNBP (tenggat 17 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (tenggat 15 Hari)
- SBU masih berlaku (tenggat 15 Hari)
- Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi (tenggat 15 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf H — Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pengawasan, dan Sanksi pada PBBR Sektor Pekerjaan Umum. Rujuk teks Permen di atas untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.