Kementerian Perhubungan
Permenhub PM 1/2026Ruang Lingkup 1
Seluruh
Panduan pengurusan
Usaha Besar · Risiko Menengah Tinggi
MT1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan (22000000249)
Diproses via OSSJangka waktu pemenuhan: 7 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 5 dokumen persyaratan
- Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal (tenggat 7 Hari)
- Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara (tenggat 7 Hari)
- Kesesuaian lintas yang dilayani (tenggat 7 Hari)
- Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan (tenggat 7 Hari)
- Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta) (tenggat 7 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 4 kewajiban
- Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan (tenggat 7 Hari)
- Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (tenggat 7 Hari)
- Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya (tenggat 7 Hari)
- Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya (tenggat 7 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf I — Sektor Transportasi, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada PBBR Sektor Transportasi. Rujuk teks Permen di atas untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.