Kementerian Kelautan dan Perikanan
PP 28/2025 · Lampiran I.ARuang Lingkup 1
Seluruh Kegiatan Budidaya Ikan Hias Air Tawar
Panduan pengurusan
Usaha Mikro · Risiko Menengah Rendah
MR1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar
Sertifikat Standar (32000000003)
Diproses di sistem K/L—di luar OSSPilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Setelah terbit: penuhi 2 kewajiban
- Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
- Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
5
Perlu kegiatan penunjang? Ada 2 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf A — Sektor Kelautan dan Perikanan. Rujuk teks lampiran tersebut untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.