Kementerian Perindustrian
Permenperin 37/2025Ruang Lingkup 1
Seluruh
Panduan pengurusan
Usaha Mikro · Risiko Tinggi
T1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Izin
Izin (19000000001)
Diproses via OSSJangka waktu pemenuhan: 7 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
- Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan (tenggat 7 Hari)
- Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha (tenggat 7 Hari)
- Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi (tenggat 7 Hari)
- Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya: a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi (tenggat 7 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 6 kewajiban
- Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian (tenggat 7 Hari)
- Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan (tenggat 7 Hari)
- Memiliki: a. Layanan asistensi teknik b. Penanganan layanan keluhan c. Lembar Data Keselamatan Bahan/ Material Safety Data Sheet d. Lembar Data Teknis Produk yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan (tenggat 7 Hari)
- Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik (tenggat 7 Hari)
- Memiliki sertifikat konformansi produk (tenggat 7 Hari)
- Memiliki gudang penyimpanan pada setiap divisi (tenggat 7 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 8 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf F — Sektor Perindustrian, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada PBBR Sektor Perindustrian. Rujuk teks Permen di atas untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.