Kementerian Kesehatan
Permenkes 11/2025Ruang Lingkup 1
Klinik Pratama Pendukung (PMA)
Panduan pengurusan
Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi
MT1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar Klinik Pratama Pendukung (PMA)
Sertifikat Standar Klinik Pratama Pendukung (PMA) (24000000151)
Diproses di sistem K/L—di luar OSSJangka waktu pemenuhan: 25 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 7 dokumen persyaratan
- Profil klinik (tenggat 25 Hari)
- Self assesment klinik (tenggat 25 Hari)
- Daftar obat dan BMHP (tenggat 25 Hari)
- Daftar SDM klinik (tenggat 25 Hari)
- Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan (tenggat 25 Hari)
- Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3 (tenggat 25 Hari)
- Data dukung (jika diperlukan): a. Surat pernyataan pendirian Klinik Pratama dengan PMA b. PKS internasional/ nota kesepaha-man/ surat keterangan dari pemda kab/kota setempat tentang kebutuhan akses pelayanan bagi masyarakat sekitar Klinik Pratama dengan PMA c. Dokumen perpanjangan perizinan (pe-rizinan se-belumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti regis-trasi, kewajiban klinik lainnya) d. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelum-nya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya) (tenggat 25 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 7 kewajiban
- Melakukan registrasi Klinik sesuai ketentuan yang berlaku (tenggat 25 Hari)
- Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan (tenggat 25 Hari)
- Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya) (tenggat 25 Hari)
- Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku (tenggat 25 Hari)
- Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku (tenggat 25 Hari)
- Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku (tenggat 25 Hari)
- Mendukung pelaksanaan program nasional (tenggat 25 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 10 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf J — Sektor Kesehatan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada PBBR Subsektor Kesehatan. Rujuk teks Permen di atas untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.