Kementerian Kesehatan
Permenkes 11/2025Ruang Lingkup 1
Rumah Sakit Swasta dengan jumlah tempat tidur lebih dari 250
Panduan pengurusan
Usaha Besar · Risiko Tinggi
T1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: IZIN RUMAH SAKIT SWASTA
IZIN RUMAH SAKIT SWASTA (24000000140)
Diproses di sistem K/L—di luar OSSJangka waktu pemenuhan: 28 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 5 dokumen persyaratan
- Administrasi umum, meliputi: dokumen badan hukum nirlaba atau profit, profil rumah sakit dan komitmen untuk melakukan akreditasi (tenggat 28 Hari)
- Teknis, meliputi: dokumen studi kelayakan (feasibility study), dokumen detail engineering design dan master plan rumah sakit (tenggat 28 Hari)
- Daftar bangunan, prasarana dan peralatan (tenggat 28 Hari)
- Rencana struktur organisasi sumber daya manusia dan daftar sumber daya manusia (tenggat 28 Hari)
- Dokumen pelayanan (tenggat 28 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 4 kewajiban
- Mendapatkan akreditasi rumah sakit setelah beroperasi 2 tahun (tenggat 28 Hari)
- Melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) (tenggat 28 Hari)
- Memiliki nomor register rumah sakit (tenggat 28 Hari)
- Melakukan pengukuran indikator mutu (internal) 1 tahun sekali (tenggat 28 Hari)
6
Perlu kegiatan penunjang? Ada 42 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf J — Sektor Kesehatan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada PBBR Subsektor Kesehatan. Rujuk teks Permen di atas untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.