Kementerian Kesehatan
Permenkes 11/2025Ruang Lingkup 1
Evakuasi Medis
Panduan pengurusan
Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi
MT1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: EVAKUASI MEDIS
EVAKUASI MEDIS (24000010138)
Diproses di sistem K/L—di luar OSSJangka waktu pemenuhan: 28 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 3 dokumen persyaratan
- Administrasi umum yang meliputi profil pelayanan evakuasi medis, bukti kepemilikan kendaraan ambulans atau dokumen kerja sama untuk ambulans yang bukan milik sendiri dan dokumen kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia atau luar negeri (tenggat 28 Hari)
- Dokumen sarana dan prasarana yang meliputi sarana lokasi dan komunikasi, bangunan, kendaraan, dan peralatan (tenggat 28 Hari)
- Dokumen sumber daya manusia, yang meliputi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan (tenggat 28 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 1 kewajiban
- Pelaporan kegiatan evakuasi medis (tenggat 28 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf J — Sektor Kesehatan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada PBBR Subsektor Kesehatan. Rujuk teks Permen di atas untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.