Kementerian Kesehatan
Permenkes 11/2025Ruang Lingkup 1
Optik
Panduan pengurusan
Usaha Mikro · Risiko Menengah Rendah
MR1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: Sertifikat Standar Optikal
Sertifikat Standar Optikal (24000000141)
Diproses di sistem K/L—di luar OSSPilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Setelah terbit: penuhi 4 kewajiban
- Memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. perjanjian kerja sama antara optik dengan rumah sakit, bagi optik yang berada di dalam rumah sakit, b. profil optik
- Memenuhi persyaratan khusus yang meliputi: a. Data sarana dan prasarana, dan peralatan (jenis dan jumlah) b. Data sumber daya manusia (jumlah dan kualifikasi)
- Staf teknis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP)
- Melaporkan hasil kegiatan pelayanan optik sesuai ketentuan yang berlaku
5
Perlu kegiatan penunjang? Ada 11 izin UMKU terkait
Untuk kegiatan penunjang seperti ekspor, edar produk, atau operasional khusus, lihat daftar UMKU terkait pada bagian paling bawah hasil.
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf J — Sektor Kesehatan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada PBBR Subsektor Kesehatan. Rujuk teks Permen di atas untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.