Kementerian Kesehatan
Permenkes 11/2025Ruang Lingkup 1
Panti Sehat
Panduan pengurusan
Usaha Mikro · Risiko Menengah Tinggi
MT1
Daftarkan usaha dan dapatkan NIB
Buat atau masuk ke akun OSS, lalu daftarkan kegiatan usaha dengan KBLI, lokasi, dan skala usaha yang sesuai. NIB terbit sebagai identitas berusaha.
2
Pastikan Persyaratan Dasar terpenuhi
Sesuai lokasi dan kegiatan: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta PBG/SLF bila ada bangunan. Detail per lokasi tidak tercakup dalam data NSPK ini—cek di OSS atau instansi tata ruang setempat.
3
Urus: SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK
SERTIFIKAT STANDAR PANTI SEHAT BERKELOMPOK (24000000147)
Diproses di sistem K/L—di luar OSSJangka waktu pemenuhan: 10 Hari
Pilih kondisi usaha Anda untuk melihat instansi tujuan:
4
Siapkan 4 dokumen persyaratan
- Profil Panti Sehat (tenggat 10 Hari)
- Dokumen sarana dan prasarana (tenggat 10 Hari)
- Dokumen sumber daya manusia (tenggat 10 Hari)
- Dokumen pelayanan (tenggat 10 Hari)
5
Setelah terbit: penuhi 3 kewajiban
- Melakukan pelaporan pelayanan (tenggat 10 Hari)
- Memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) (tenggat 10 Hari)
- Menggunakan ramuan dalam bentuk minuman segar atau sediaan jadi jamu yang telah memiliki izin edar (tenggat 10 Hari)
Panduan dibuat otomatis dari data NSPK 2026 sebagai alat bantu internal, bukan pengganti ketentuan resmi OSS atau peraturan sektor. Landasan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran I huruf J — Sektor Kesehatan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada PBBR Subsektor Kesehatan. Rujuk teks Permen di atas untuk kepastian hukum sebelum menindaklanjuti.